OUTSIDETHEARC – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga melibatkan perbaikan kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya1.

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh prestasi, status orangtua, dan tempat tinggal calon murid. Keempat jalur tersebut adalah:

  1. Jalur Mutasi: Penerimaan siswa baru untuk calon murid yang pindah domisili mengikuti orangtua yang mendapat perpindahan tugas. Jalur ini juga berlaku untuk anak guru yang merupakan calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar1.
  2. Jalur Domisili: Pengganti dari penerimaan siswa baru yang sebelumnya menggunakan istilah PPDB zonasi. Jalur domisili adalah skema penerimaan siswa baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur tersebut diterapkan dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan1.
  3. Jalur Afirmasi: SPMB 2025 juga dilengkapi dengan jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Jalur ini juga mengakomodasi calon siswa penyandang disabilitas atau difabel1.
  4. Jalur Prestasi: Skema terakhir yang akan diterapkan pemerintah lewat SPMB 2025 adalah jalur prestasi untuk merekrut siswa terbaik di satuan pendidikan. Dengan jalur tersebut, calon siswa akan diseleksi berdasarkan prestasi akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Pemerintah juga membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik, seperti seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya untuk mendaftar melalui jalur prestasi1.

Perbedaan dengan PPDB Zonasi

Salah satu perbedaan signifikan antara PPDB Zonasi dan SPMB Domisili adalah fleksibilitas dalam pendaftaran. Dalam PPDB Zonasi, pendaftaran siswa baru terbatas pada wilayah tertentu yang ditentukan oleh zonasi. Namun, dalam SPMB Domisili, calon siswa dapat mendaftar di sekolah lintas provinsi selama mereka memenuhi persyaratan domisili yang telah ditetapkan1.

Mekanisme Verifikasi Domisili

Untuk mencegah manipulasi data domisili, pemerintah akan menerapkan mekanisme verifikasi tambahan. Disdik akan menggunakan teknologi berbasis Google Maps dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam mengukur jarak rumah siswa ke sekolah. Selain itu, pengawasan akan diperketat dengan verifikasi data kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) serta pengecekan lapangan jika diperlukan3.

Sosialisasi dan Persiapan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah melakukan persiapan internal untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru ini. Langkah pertama yang dilakukan adalah rapat koordinasi internal di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK. Selain itu, akan melaksanakan rapat teknis melibatkan berbagai pihak, seperti DPRK, Ombudsman, hingga bidang teknis guna merancang regulasi yang bakal dituangkan dalam Perwali3.

Kesimpulan

Perubahan dari PPDB Zonasi ke SPMB Domisili membawa perbaikan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Dengan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, diharapkan sistem ini dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih adil dan merata bagi semua siswa, tanpa terbatas oleh batas administratif wilayah.