OUTSIDETHEARC – Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan praktik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh Ria Agustina melalui klinik kecantikannya yang bernama ‘Ria Beauty’. Klinik ini beroperasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan menawarkan berbagai perawatan kecantikan dengan biaya yang sangat mahal, bahkan mencapai Rp 85 juta untuk sekali treatment.

Biaya Perawatan yang Mengagetkan

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, mengungkapkan bahwa biaya perawatan di ‘Ria Beauty’ sangat tinggi. “Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment, minimal,” kata Syarifah dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024). Bahkan, ada beberapa treatment eksklusif dengan produk-produk yang mengandung emas, yang biayanya bisa mencapai Rp 85 juta.

Perawatan yang Ditawarkan

Ria Beauty menawarkan berbagai jenis perawatan, mulai dari wajah, tangan, hingga bagian tubuh yang lebih sensitif seperti kemaluan dan anus. Perawatan ini menjanjikan hasil yang instan dan menarik banyak pelanggan yang bersedia membayar mahal untuk mendapatkan penampilan yang diinginkan.

Modus Operandi dan Latar Belakang Ria Agustina

Ria Agustina, yang berlatar belakang sarjana perikanan, tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun, ia berhasil menarik banyak pelanggan dengan menggunakan media sosial dan menampilkan dirinya dengan pakaian seksi saat melakukan treatment. Ria mengikuti beberapa pelatihan kecantikan dan kemudian mengimprove pengetahuannya untuk membuka klinik kecantikan ilegal ini.

Alat dan Produk yang Tidak Memenuhi Standar

Selama penggerebekan, polisi menemukan bahwa alat-alat yang digunakan oleh Ria Beauty, seperti derma roller, tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menunjukkan bahwa perawatan yang diberikan tidak hanya mahal, tetapi juga berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan.

Omzet dan Keuntungan

Ria Beauty diperkirakan meraup omzet hingga Rp 200 juta per hari. Jika dalam satu hari bisa melakukan 12 hingga 15 treatment, omzetnya bisa mencapai Rp 200 juta. Keuntungan ini didapatkan dari tarif perawatan wajah yang minimal Rp 15 juta per treatment, dan bisa naik berkali-kali lipat jika menggunakan produk premium yang mengandung emas.

Tindakan Hukum

Ria Agustina dan asistennya, DN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Kesimpulan

Praktik kecantikan ilegal ‘Ria Beauty’ menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih klinik kecantikan. Biaya yang fantastis dan risiko kesehatan yang tinggi akibat penggunaan alat dan produk yang tidak memenuhi standar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Polisi terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini untuk melindungi konsumen dari bahaya yang mengancam.