OUTSIDETHEARC – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 telah menyisakan berbagai polemik dan kontroversi. Salah satu partai yang paling vokal dalam menyuarakan ketidakpuasannya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai ini menilai bahwa pelaksanaan Pilgub Jakarta tidak profesional dan penuh dengan kecurangan. Akibatnya, Gerindra berencana menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan Kecurangan dan Ketidakprofesionalan

Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengklaim menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses Pilgub Jakarta 2024. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munatshir Mustaman, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari kelompok relawan yang mengaku tidak mendapat surat C6 atau undangan pencoblosan. Selain itu, ada lebih dari 80 laporan yang telah dilakukan oleh relawan, masyarakat luas, ataupun tim sukses yang dilaporkan ke Bawaslu, namun belum ada tanggapan yang jelas dari Bawaslu.

Masalah Formulir C6

Salah satu isu utama yang diangkat oleh Gerindra adalah masalah distribusi formulir C6. Munatshir Mustaman menyebutkan bahwa ada 167 kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dugaan Pelanggaran Lain

Selain masalah formulir C6, Gerindra juga menemukan berbagai dugaan pelanggaran lainnya, seperti daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi, serta pemilih domisili yang tidak terdaftar di DPT.

Tanggapan dari KPU dan Bawaslu

KPU Jakarta menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan data mengenai distribusi formulir C6 yang tidak merata. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, mengatakan bahwa jika formulir C6 tidak terdistribusi, maka akan dicatat dalam berita acara. Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan bahwa distribusi formulir C6 yang tidak merata terjadi juga di provinsi lain dan tidak menguntungkan pihak tertentu.

Rencana Gugatan ke MK

Munatshir Mustaman menegaskan bahwa Gerindra akan bersama-sama dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan berkas permohonan kepada MK untuk pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Kesimpulan

Pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024 dianggap tidak profesional oleh Partai Gerindra. Berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan, termasuk masalah distribusi formulir C6, menjadi dasar bagi Gerindra untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Rencana ini menunjukkan betapa seriusnya Gerindra dalam memperjuangkan hak demokrasi dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan transparan.