OUTSIDETHEARC – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3 HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus Firli Bahuri. Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Latar Belakang Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo sendiri. Firli diduga melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Alasan Gugatan MAKI dan LP3 HI

MAKI dan LP3 HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta karena adanya dugaan penghentian penyidikan kasus Firli Bahuri. Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, pemanggilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya hanya sebagai trik untuk menunjukkan kepada publik bahwa penyidikan kasus pemerasan tersebut belum dihentikan. Namun, kenyataannya, penyidikan kasus ini dianggap tidak berjalan sesuai dengan harapan dan terkesan dihentikan.

Tuntutan MAKI dan LP3 HI

MAKI dan LP3 HI menuntut kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus Firli Bahuri. Mereka meminta agar penyidikan kasus ini dilanjutkan dan tidak dihentikan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, mereka juga menuntut agar Firli Bahuri ditahan sebagai tersangka, mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Respon Pihak Kepolisian dan Kejaksaan

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa penyidikan kasus Firli Bahuri masih berlanjut dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).

Kronologi Penanganan Kasus

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2023. Hingga saat ini, sudah 91 saksi yang diperiksa, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Kesimpulan

Gugatan yang dilayangkan oleh MAKI dan LP3 HI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta menunjukkan adanya kekhawatiran serius terkait penanganan kasus Firli Bahuri. Mereka menuntut transparansi dan kejelasan dalam proses penyidikan agar kasus ini tidak dihentikan tanpa alasan yang jelas. Penyidikan yang berjalan sesuai dengan prosedur hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.