OUTSIDETHEARC – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pemuda disabilitas tanpa tangan di Mataram telah mengejutkan publik. Pemuda berinisial IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan dan kondisi fisik tersangka yang mengalami tunadaksa.

Detail Kasus

Polda NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban. IWAS diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban. Meskipun IWAS tidak memiliki kedua lengan, ia diduga menggunakan tipu daya untuk mempengaruhi korban hingga terjadi tindakan pelecehan seksual di sebuah penginapan di Mataram124.

Modus Operandi

Modus yang digunakan oleh IWAS adalah dengan menggunakan komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi psikologi korban. IWAS berhasil membuat korban merasa tertekan dan akhirnya menuruti keinginannya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki keterbatasan fisik, IWAS mampu menggunakan strategi psikologis untuk mencapai tujuannya24.

Penyidikan dan Bukti

Penyidik Polda NTB menerapkan sangkaan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal 6 UU TPKS, tidak hanya menuntut adanya unsur paksaan atau kekerasan, tetapi juga mengarah pada tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan tindakan pelecehan secara fisik. Bukti-bukti yang diperoleh, termasuk keterangan saksi dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), telah memperkuat status IWAS dari saksi menjadi tersangka23.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangani oleh pihak berwajib. Publik terkejut dan prihatin dengan kejadian ini, mengingat kondisi fisik IWAS yang mengalami tunadaksa. Namun, fakta bahwa IWAS mampu melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus yang canggih membuat banyak orang merasa khawatir dan waspada terhadap potensi bahaya yang bisa datang dari siapa saja, terlepas dari kondisi fisiknya24.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan IWAS menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak selalu menjadi penghalang untuk melakukan tindakan kriminal. Modus yang digunakan oleh IWAS dengan memanfaatkan komunikasi verbal untuk mempengaruhi psikologi korban menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.