OUTSIDETHEARC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut. “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara, angka yang jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Hasto Kristiyanto diduga secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky Aprilia sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia, bisa digantikan oleh Harun Masiku. “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW tersebut. “Kemudian uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan terkait penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020.

KPK menyebutkan tiga tindakan Hasto yang dinilai masuk dalam kategori obstruction of justice:

  1. Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
  2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
  3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Respons PDIP

PDIP menduga adanya motif politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Ketua DPP PDIP, Ronny Talappesy, menyatakan bahwa pengenaan pasal Obstruction of Justice hanya berupa formalitas teknis hukum saja. “Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny.

Ronny juga menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. “Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ujarnya.

Ronny memastikan bahwa Hasto akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” tuturnya.

Kesimpulan

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengungkap kebenaran di balik kasus suap dan perintangan penyidikan. Kasus ini juga menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh politik dan birokrasi di Indonesia. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.