OUTSIDETHEARC – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024123.
Latar Belakang Pencabutan Izin
Pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR yang memiliki predikat tidak sehat123.
Pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR123.
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan123.
Proses Likuidasi dan Penjaminan Dana Nasabah
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan123. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku123.
Penutupan Kantor dan Penghentian Kegiatan Usaha
Seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS15.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan langkah penting yang diambil oleh OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan di Indonesia. Dengan adanya jaminan dari LPS, nasabah dapat merasa tenang bahwa dana mereka akan tetap aman dan terlindungi.