OUTSIDETHEARC – Pada 25 November 2024, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pungutan liar (pungli). Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pungli yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Rutan KPK, termasuk Deden Rochendi, yang menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK pada periode 2018. Para terdakwa didakwa menerima uang suap dari para tahanan dan pihak-pihak terkait lainnya. Total uang suap yang diterima oleh 15 terdakwa mencapai Rp 638 miliar.

Tuntutan Hukum

Jaksa KPK menuntut Deden Rochendi dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara. Selain Deden, 14 terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Permohonan Hukuman Ringan

Dalam persidangan, Deden Rochendi menangis dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan. Ia menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan. Permohonan ini disampaikan dengan harapan bahwa hukuman yang lebih ringan dapat memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Respons Publik dan Ahli Hukum

Respons publik terhadap tuntutan ini bervariasi. Sebagian masyarakat mendukung tuntutan berat sebagai bentuk tegasnya hukum terhadap korupsi, sementara yang lain berempati terhadap permohonan hukuman ringan yang diajukan oleh Deden. Ahli hukum menyatakan bahwa permohonan hukuman ringan adalah hak terdakwa, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat kesalahan dan dampak dari perbuatan terdakwa.

Kesimpulan

Tuntutan 6 tahun penjara bagi mantan Plt Karutan KPK, Deden Rochendi, dalam kasus pungli menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Meskipun Deden memohon hukuman yang lebih ringan, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan wewenang.