outsidethearc.com

outsidethearc.com – PT Pertamina (Persero), melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan penerapan kebijakan yang mengharuskan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari tanggal 1 Juni 2024. Ini diungkapkan oleh Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, dalam sesi Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan ini telah memicu respons variatif dari para agen LPG. Sebagai contoh, seorang agen LPG di Bekasi Barat menyatakan bahwa kebijakan ini menambah beban operasional. Kewajiban untuk memeriksa KTP pada setiap transaksi dinilai memperlambat proses penjualan dan meningkatkan kompleksitas administratif.

Kesulitan tambahan timbul dari keengganan beberapa pembeli untuk menunjukkan KTP mereka saat melakukan pembelian. Seorang agen di Jakarta Timur melaporkan bahwa meskipun ia berupaya mendorong pembeli untuk mendaftarkan KTP mereka, resistensi dari konsumen tetap tinggi. Akibatnya, agen tersebut telah memilih untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada individu yang tidak mematuhi kebijakan ini untuk menghindari konflik.

Dilema yang dihadapi oleh agen LPG adalah antara kepatuhan terhadap kebijakan dari Pertamina dan kebutuhan untuk mempertahankan hubungan baik dengan pelanggan. Ini menciptakan ketidakseragaman dalam penerapan kebijakan di lapangan, yang bisa mengurangi efektivitas tujuan kebijakan tersebut.

Kebijakan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg merupakan langkah strategis oleh Pertamina untuk memastikan distribusi subsidi yang lebih tepat. Namun, realitas implementasi mengungkapkan tantangan logistik dan sosial yang signifikan, yang membutuhkan penyempurnaan kebijakan dan kemungkinan dialog lebih lanjut antara Pertamina, distributor, dan konsumen. Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya efektif tetapi juga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.