outsidethearc.com

outsidethearc.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sedang dalam proses finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang bertujuan untuk mengatur pembatasan pembelian bahan bakar jenis pertalite bagi kendaraan pribadi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Bapak Dadan Kusdiana, telah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan alokasi BBM bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Selama Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Bapak Dadan Kusdiana menginformasikan bahwa pembahasan revisi telah mendekati tahap akhir. Beliau menegaskan, “Kami telah melaksanakan rapat-rapat koordinasi intensif dengan Kemenko Perekonomian dan telah berhasil mencapai kesepakatan fundamental mengenai kriteria penerima serta mekanisme pengawasan kuota yang efektif.”

Mengantisipasi masalah penjualan ilegal BBM bersubsidi di laut, Kementerian ESDM sedang mengeksplorasi penerapan teknologi modern, seperti sistem barcode, untuk memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mencegah pencurian dan penyalahgunaan distribusi pertalite.

Bapak Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi khusus untuk mempercepat proses revisi Perpres tersebut. Hal ini juga merupakan respons terhadap desakan dari DPR RI yang sejak April 2022 telah mendesak pemerintah untuk segera mendetailkan kriteria dan syarat pembelian BBM bersubsidi.

Kementerian ESDM, melalui koordinasi yang efektif antarlembaga, berupaya keras untuk mengimplementasikan kebijakan pembatasan pembelian pertalite dengan cara yang paling responsif dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi nasional dan memastikan distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak secara lebih adil dan efisien.