outsidethearc.com

outsidethearc.com – Achsanul Qosasi, seorang mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, mengakui penerimaan dana sebesar Rp40 miliar dan memohon pengampunan dari majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan melalui nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi terkait BTS 4G Bakti Kominfo. Qosasi dengan tulus menyesali keterlambatannya dalam mengembalikan dana tersebut dan mengungkapkan permintaan maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Meskipun dihadapkan pada tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta, Qosasi berharap agar peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran berharga dan tidak terulang di masa mendatang. Jaksa menilai bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Achsanul senilai Rp40 miliar terkait dugaan kasus korupsi dalam penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Dana yang diterima Achsanul berasal dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan sumber dari PT Solitech Media Sinergy, atas perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung.