outsidethearc.com

outsidethearc.com – Rocky Gerung, seorang akademisi terkemuka, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penolakan mereka terhadap gugatan yang diajukan oleh Advokat David Tobing. Gerung menyoroti bahwa keputusan ini merupakan pengakuan terhadap pentingnya kebebasan akademis dan ekspresi yang merupakan bagian integral dari nilai-nilai konstitusional.

Pernyataan Rocky Gerung Mengenai Keputusan Hakim

Dalam sebuah pernyataan video, Gerung memuji keputusan hakim yang telah mendasarkan pertimbangan mereka pada prinsip kebebasan berbicara dan akademis, yang dianggap sebagai aspek yang harus dipelihara dalam demokrasi. Dia juga mengakui kontribusi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang telah memberikan dukungan hukum selama proses persidangan.

Tanggapan Terhadap Pihak Penggugat

Mengomentari pihak penggugat, Gerung memberikan pandangannya tentang David Tobing, yang ia anggap mungkin berada dalam pengaruh emosi saat mengajukan gugatan. Gerung menegaskan bahwa walaupun emosi dapat memicu perdebatan, itu juga dapat membuka ruang untuk diskusi yang lebih luas.

Sikap TAUD Terhadap Putusan Pengadilan

Haris Azhar mewakili TAUD dan menyatakan bahwa putusan tersebut adalah perkembangan positif dalam perlindungan kebebasan berekspresi. Azhar menilai gugatan yang diajukan oleh David Tobing terhadap Rocky Gerung sebagai contoh dari vexatious litigation yang dimaksudkan untuk mengintimidasi dan menghalangi kritik terhadap pemerintah, tanpa landasan hukum yang meyakinkan.

Kesimpulan Hakim: Tidak Ada Tindakan Melawan Hukum

Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, bersama dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono, serta Panitera Pengganti Adelina Hutabarat, secara resmi menolak gugatan tersebut. Penilaian mereka menyatakan bahwa istilah “bajingan yang tolol”, yang menjadi inti perselisihan, tidak merupakah suatu pelanggaran hukum.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan konfirmasi atas perlindungan terhadap kebebasan akademis dan ekspresi, mempertahankan prinsip-prinsip demokratis dan menyokong hak individu untuk berpartisipasi dalam diskusi publik. Hasil ini menegaskan kembali komitmen sistem peradilan Indonesia terhadap pemeliharaan ruang publik yang terbuka dan dialog yang kritis.