outsidethearc.com

outsidethearc.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa keakuratan informasi harga oleh pembeli barang kiriman dari luar negeri adalah esensial untuk menghindari denda. Hal ini diungkapkan dalam konteks peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fiskal.

Pentingnya Mencantumkan Harga yang Autentik

Nirwala Dwi Heryanto, selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, mengilustrasikan kebijakan ini dengan merujuk pada kasus viral yang melibatkan sebuah robot yang diterima oleh influencer di Indonesia. Meskipun barang tersebut berstatus sebagai sampel, Nirwala menegaskan bahwa pihak pengirim wajib mencantumkan nilai sebenarnya dari barang tersebut.

Insiden Terkini dan Dampak Kepatuhan

Menyoroti insiden viral, termasuk kasus denda besar yang diterima Radhika Althaf atas pengiriman sepatu impor, Nirwala menunjukkan bahwa kegagalan dalam menyertakan harga asli dapat menyebabkan denda yang signifikan, menekankan perlunya kebijakan yang lebih bertanggung jawab dari pihak pembeli dan pengirim.

Perubahan dari Official Assessment ke Self-Assessment

DJBC Kemenkeu telah mengalihkan pendekatan mereka dari skema penilaian resmi yang lebih kaku ke skema self-assessment yang lebih fleksibel. Ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada importir serta pembeli dalam melaporkan nilai barang mereka sendiri, sekaligus menghilangkan persepsi negatif sebelumnya yang muncul terhadap institusi Bea Cukai.

Proses Konfirmasi Nilai Barang dan Kesalahan Pelaporan

Dalam kasus pelaporan yang salah, seperti yang terjadi pada sepatu Radhika Althaf, terdapat kesalahan penilaian hingga 450 persen dari harga asli barang. Nirwala menjelaskan bahwa mekanisme self-assessment memungkinkan perusahaan layanan seperti DHL untuk melakukan konfirmasi ulang dan penyesuaian harga, memastikan barang kiriman telah memenuhi semua kewajiban fiskal.

Kebijakan self-assessment yang diterapkan oleh DJBC Kemenkeu bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari pengenaan denda yang tidak perlu. Kebijakan ini mengajak para importir dan pembeli untuk menjadi lebih bertanggung jawab dalam melaporkan nilai barang impor mereka, dengan demikian meningkatkan integritas dan keadilan dalam sistem perpajakan dan bea cukai di Indonesia.