outsidethearc.com

outsidethearc.com – Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf Angkatan Darat, memberikan pernyataan resmi terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari, istri dari Lettu Agam dan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit). Beliau menegaskan bahwa walaupun Anandira terkait dengan Persit, ia akan menjalani proses hukum di pengadilan sipil.

Detail Kasus ITE yang Menyangkut Anandira:

Anandira Puspita Sari dituduh melanggar UU ITE pasca mengunggah konten yang menyebutkan dugaan perselingkuhan antara suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, dan seorang wanita bernama Bianca Allysa. Lettu Agam sendiri adalah seorang perwira TNI yang bertugas di Kesdam IX/Udayana.

Respons KSAD atas Permohonan Bantuan Hukum Anandira:

Jenderal Maruli mengakui bahwa Anandira telah mendatangi Markas Besar TNI untuk meminta bantuan hukum. “Kami terima saja. Karena dia (Anandira) masih anggota Persit,” ujar Maruli, mengomentari situasi tersebut saat berada di Pantai Pandawa, Badung, Bali, tanggal 26 April 2024.

Sikap TNI terhadap Kasus Hukum Anandira:

Walaupun Anandira mendatangi Mabes TNI, KSAD Maruli menyatakan bahwa TNI tidak dapat memberikan banyak bantuan karena kasus tersebut sudah berjalan dan menyarankan Anandira untuk mengikuti proses hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Penanganan Kasus Lettu Agam:

Kasus yang melibatkan Lettu Agam akan diproses melalui Pengadilan Militer, sesuai dengan keterangan dari KSAD Maruli yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga peradilan terkait dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasilnya.

Status Penahanan Lettu Agam:

Lettu Agam saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana Bali. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana, mengkonfirmasi bahwa Agam ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam IX/Udayana atas dua kasus dugaan perselingkuhan yang sedang diinvestigasi.

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memberikan klarifikasi tentang proses hukum yang dijalani oleh Anandira Puspita Sari di pengadilan sipil dan penahanan suaminya, Lettu Agam, oleh Pomdam IX/Udayana Bali terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan. Proses hukum kedua individu tersebut akan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat status Anandira sebagai anggota Persit dan Lettu Agam sebagai perwira TNI.