outsidethearc.com

outsidethearc.com – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah mengumumkan kebijakan yang menetapkan persyaratan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni. Langkah ini telah diambil dengan tujuan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi dapat tepat sasaran. Hingga April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar untuk subsidi tepat LPG, di mana mayoritasnya (35,9 juta NIK) berasal dari sektor rumah tangga.

Dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, informasi terkait pembeli dapat termonitor, termasuk jumlah tabung LPG 3 kg yang dibeli per bulan. Secara umum, pembeli membeli 1 hingga 5 tabung per bulan. Namun, terdapat sektor tertentu yang membeli lebih dari 5 tabung, seperti pengecer. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dengan tegas menegaskan pentingnya pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan KTP atau kartu keluarga (KK) guna meningkatkan akurasi penyaluran. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat efektif mulai Juni 2024 setelah proses pencatatan pembeli yang sedang dilakukan oleh pemerintah.